Rabu, 30 Januari 2013

SIUP

SIUP SIUP - Surat Izin Usaha Perdagangan Waktu Proses : 14 hari kerja Pengurusan Dokumen : Persyaratan : Akta Pendirian Perusahaan; SK Pengesahan; Keterangan Domisili Perusahaan; NPWP Perusahaan; KTP Direktur; Pas Photo Direktur; Peninjauan Lokasi Perusahaan; Photo Lokasi Perusahaan. Dasar Hukum : Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/2/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/2/2007

0 komentar:

Posting Komentar