Jumat, 11 Januari 2013

Nomor Pengenalan Importir Khusus

NPIK - Nomor Pengenal Importir Khusus. Waktu Proses : 7 hari kerja. Pengurusan Dokumen. NPIK untuk: Beras; Jagung; Kedelai; Gula; Textil dan produknya; Sepatu; Elektronika; Mainan Anak. Persyaratan: API-U/P; SIUP atau Izin Industri atau izin teknis lainnya; SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA; Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan; SK Pengesahan Kehakiman dan HAM; TDP; NPWP Perusahaan; Keterangan Domisili Perusahaan; Surat Perjanjian Sewa / Akta Jual Beli; Pas Photo Pimpinan/Direksi/Pengurus; KTP Penanggungjawab Perusahaan; Paspor Penanggungjawab Perusahaan; Agreement Distributorship atau Sales Contract Realisasi Impor. Dasar Hukum. Kep Men Perindustrian dan Perdagangan No. 141/MPP/Kep/3/2002 Tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) ; Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/3/2008 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan ; No. 141/MPP/Kep/3/2002 Tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).

0 komentar:

Posting Komentar