Jumat, 11 Januari 2013

Izin Impor Sementara

Izin Impor Sementara. Waktu Proses: 10 hari kerja. Persyaratan. Akta Pendirian Perush dan Perubahannya; SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan dari Hukum dan HAM; SP PMA/Izin Prinsip/Izin Usaha/IUI atau Izin Teknis lainnya; Keterangan Domisili Perusahaan; NPWP Perusahaan; Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); Daftar Mesin dengan nomer HS; Proforma Invoice; Proforma Packing List; Spesifikasi Teknis (Brosur); Perjanjian Sewa/Pinjam Peralatan Rekomendasi Deperindag (bila barang bukan baru) Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007 Tentang Impor Sementara

0 komentar:

Posting Komentar