Jumat, 11 Januari 2013

Angka Pengenalan Importir Produsen

APIP - Angka Pengenal Importir Produsen. Waktu Proses: 20 hari kerja. Persyaratan : Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya; SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan Hukum dan HAM; Legalisasi / Pendaftaran Pengadilan Negeri bagi badan hukum CV; Keterangan Domisili Perusahaan (asli) / Legalisir kelurahan; Perjanjian Sewa (min 2 tahun) / Akta Jual Beli dan PBB; NPWP Perusahaan; NPWP Pimpinan/Direksi/Pengurus; PPKP; Surat Izin Usaha Industri (IUI); TDP; KTP Pimpinan/Direksi/Pengurus; Paspor Pimpinan/Direksi/Pengurus; Pas Photo Pimpinan/Direksi/Pengurus uk. 3×4 = 4 lembar (background merah); Surat Referensi Bank Devisa (asli); Foto Copy UUG/HO; Photo Lokasi/Kantor. Dasar Hukum : Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API); Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API).

0 komentar:

Posting Komentar