Rabu, 30 Januari 2013

ET-TIMAH BATANGAN

ET Timah Batangan - KP3 Eksportir Terdaftar Timah Batangan - KP3 (ET - Timah Batangan - Kuasa Pertambangan, Pengolahan dan Pemurnian) Harga Rp. ….. Waktu Proses : … hari kerja Pengurusan Dokumen : Eksportir Terdaftar – Timah Batangan KP3 (Kuasa Pertambangan, Pengelohan dan Pemurnian Rekomendasi Gubernur Propinsi Pengekspor Timah Batangan Surat Perjanjian dari Gubernur/Walikota/Bupati sesuai kewenangannya untuk Timah Batangan Persyaratan : Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan; Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya; NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak); Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; TDP (Tanda Daftar Perusahaan); SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) / IUI Izin Usaha Industri / TDI Tanda Daftar Industri; SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA; Rekomendasi Gubernur Propinsi Pengekspor Timah Batangan; Rekomendasi Pemerintah Kuasa Pertambangan Eksploitasi – Timah Batangan Kuasa Pertambangan Eksploitasi; atau Surat Perjanjian dari Gubernur/Walikota/Bupati sesuai kewenangannya untuk Timah Batangan Dasar Hukum Peraturan Menteri Perdagangan 01/M-DAG/PER/1/2007 Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005 Peraturan Menteri Perdagangan 04/M-DAG/PER/1/2007 Ketentuan Ekspor Timah Batangan Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 558/MPP/KEP/12/1998 Ketentuan Umum di Bidang Ekspor

0 komentar:

Posting Komentar