Jumat, 11 Januari 2013

Izin Impor Barang Modal Bukan Baru atau Bekas

Izin Impor Barang Modal Bukan Baru atau Bekas. Waktu Proses : 10 hari kerja Persyaratan : Akta Pendirian Perush dan Perubahannya; SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan dari Hukum dan HAM; SP PMA/Izin Prinsip/Izin Usaha/IUI atau Izin Teknis lainnya; Keterangan Domisili Perusahaan; NPWP Perusahaan; Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); Daftar Mesin dengan nomer HS; Proforma Invoice; Proforma Packing List; Spesifikasi Teknis (Brosur). Dasar Hukum : Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/12/2008 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru

0 komentar:

Posting Komentar