Jumat, 11 Januari 2013

Importir Produsen

IP - Importir Produsen. Waktu Proses: 10 hari kerja Pengurusan Dokumen. IP Tekstil, IP Prekursor Non Pharmasi, IP Gula – Kristal Rafinasi, IP Plastik, IP Garam Iodisasi, IP Pelumas, IP Nitrocellulose (NC), IP Bahan Berbahaya (B2), IP BPO – Non Metil Bromida, IP Limbah Non B3 – Kertas, IP BPO – Metil Bromida, IP Garam Non Iodisasi, IP Limbah Non B3 – Kaca, IP Limbah Non B3 – Skrap Karet, IP Limbah Non B3 – Skrap Logam, IP PCMX / 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol, IP Gula – Kristal Mentah, IP Etilena, IP Beras – Bahan Baku Industri, IP Limbah Non B3 – Plastik, IP Limbah Non B3 – Potongan Kain, IP Besi atau Baja Importir Produsen Besi atau Baja, IP Besi atau Baja Kontraktor KS, Persyaratan. Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan; Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya; NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak); TDP (Tanda Daftar Perusahaan); API-P (Angka Pengenal Importir Produsen); NPIK untuk komoditi tertentu Izin Usaha Industri / Tanda Daftar Industri; SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA; Surat Keterangan Asosiasi-asosiasi sesuai produk yang akan diimpor; Rekomendasi Ditjen terkait (a.l: Dirjen IAK, DirJen ILMTA; Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Ketua Badan Narkotika Nasional, Badan Reserse Kriminal, Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal), Kepala BPOM, Deptan tentang keputusan Menteri Pertanian, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dll) sesuai produk yang akan diimpor; Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun (Jumlah, Jenis barang, Pos Tarif/HS (10 digit) serta Pelabuhan Tujuan); Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); Kapasitas, Rencana produksi dan kebutuhan bahan baku satu tahun produksi; Laporan produksi dan realisasi impor bahan baku 2 (dua) tahun terakhir bagi yang telah berproduksi 2 (dua) tahun atau lebih; Dasar Hukum. IP Tekstil. Peraturan Menteri Perdagangan 23/M-DAG/PER/6/2009 Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil ; Peraturan Menteri Perdagangan 02/M-DAG/PER/1/2010 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk IP Prekursor Non Pharmasi Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 647/MPP/KEP/10/2004 Ketentuan Impor Prekursor. IP Gula - Kristal Rafinasi. Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 527/MPP/Kep/9/2004 Ketentuan Impor Gula. IP Plastik. Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya. IP Garam lodisasi. Peraturan Menteri Perdagangan 20/M-DAG/PER/9/2005 Ketentuan Impor Garam; Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/10/2007 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/9/2005 Tentang Ketentuan Impor Garam; IP Pelumas . Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya; Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 1905 K/34/MEM/2001, No. 426/KMK.01/2001, No. 233/MPP/Kep/7/2001 Ketentuan Impor Pelumas; IP Nitrocellulose (NC). Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 662/MPP/KEP/10/2003 Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 418/MPP/KEP/6/2003 Tentang Ketentuan Impor Nitro Cellulose (NC); Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 418/MPP/KEP/6/2003 Ketentuan Impor Nitro Cellulose (NC); IP Bahan Berbahaya (B2). Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/9/2009 Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya; IP BPO - Non Metil Bromida. IP Limbah Non B3 – Kertas ; Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3); Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor; IP BPO - Metil Bromida. Peraturan Menteri Perdagangan 24/M-DAG/PER/6/2006 Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon; Peraturan Menteri Perdagangan 51/M-DAG/PER/12/2007 Ketentuan Impor Metil Bromida untuk Keperluan Karantina dan Pra Pengapalan; Peraturan Menteri Perdagangan 38/M-DAG/PER/10/2010 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2006 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon. IP Garam Non lodisasi. Peraturan Menteri Perdagangan 20/M-DAG/PER/9/2005 Ketentuan Impor Garam; Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/10/2007 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/9/2005 Tentang Ketentuan Impor Garam; IP Limbah Non B3 - Kaca. Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3); Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor; IP Limbah Non B3 - Skrap Karet. Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3); Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor. IP Limbah Non B3 - Skrap Logam. Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3); Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor; IP PCMX / 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol. Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya; Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 417/MPP/KEP/6/2003 Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997. IP Gula - Kristal Mental . Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 527/MPP/Kep/9/2004 Ketentuan Impor Gula. IP Etilena. Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya. IP Beras - Bahan Baku Industri. Peraturan Menteri Perdagangan 12/M-DAG/PER/4/2008 Ketentuan Impor dan Ekspor Beras. IP Limbah Non B3 - Plastik. Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3); Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor. IP Limbah Non B3 - Potongan Kain. Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3); Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor. IP Besi atau Baja Importir Produsen Besi atau Baja. Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Besi atau Baja. IP Besi atau Baja Kontraktor KKS. Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Besi atau Baja.

1 komentar:

  1. Kepada Yth,
    CEO / Dirut (Pimpinan Perusahaan) Import Dept.
    Salam Sejahtera,

    Kami dari PT.MANUNGGAL CARGO, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarder untuk Pengurusan import di Kepabeanan (PPJK) baik Via Laut maupun Via Udara, UNDERNAME,All In dan Borongan, kami berkeinginan untuk memperkenalkan Perusahaan kami kepada Perusahaan Bapak/Ibu, dengan harapan akan menjalin kerjasama dalam pengembangan untuk pengurusan Export Import khususnya dalam proses di Kepabeanan

    PT.MANUNGGAL CARGO,Kami juga menyediakan UNDERNAME, All In (Borongan) bagi Import yang belum memiliki Licency berdasarkan Commodity.

    Demikianlah proposal kerjasama, Jasa & Transportasi yang dapat kami ajukan, besar harapan kami bila sudikiranya Bapak/Ibu menjadikan kami sebagai salah satu mitra kerjasama yang baik,
    Atas segala perhatian dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih.

    Hormat kami

    Ferliandi

    Mobile : 082360856737 / 081297266622 PiN bbm;2AC27B75

    E-mail : ferliandi.marketing@gmail.com


    PT. MANUNGGAL PRIMA JAYA.
    Office : Jl.Raya Setu No.80B Cipayung Jakarta 13840 Indonesia
    Phone : 021- 8430 6863
    Fax : 021 -8430 6864

    BalasHapus