Selamat Datang di Blog kami , Semoga Bisa Bermanfaat Untuk Anda.

PMG adalah perusahaan yang menyediakan multi layanan yang khusus didirikan untuk membantu perusahaan lokal dan internasional dalam hal pengurusan dokumen perusahaan dan fasilitas perusahaan , investasi asing dan investasi dalam negeri , dokumen perizinan tenaga kerja asing, konsultan bisnis dan management, jasa ekspor-inpor, werehouse, land transportation, dan air, cargo project.

Kamis, 31 Januari 2013

ET - Intan Kasar

ET - Intan Kasar Eksportir Terdaftar Intan Kasar Harga Rp. ….. Waktu Proses : … hari kerja Pengurusan Dokumen Eksportir Terdaftar – Intan Kasar Rekomendasi Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi – Intan Kasar Persyaratan Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan; Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya; NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak); Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; TDP (Tanda Daftar Perusahaan); SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) / IUI Izin Usaha Industri / TDI Tanda Daftar Industri; SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA; Rekomendasi Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi – Intan Kasar Dasar Hukum Peraturan Menteri Perdagangan 01/M-DAG/PER/1/2007 Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/ Peraturan Menteri Perdagangan 10/M-DAG/PER/6/2005 Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar Peraturan Menteri Perdagangan 25/M-DAG/PER/7/2008 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 10/M-DAG/PER/6/2005 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 558/MPP/KEP/12/1998 Ketentuan Umum di Bidang Ekspor

Rabu, 30 Januari 2013

KITAS PERPANJANGAN 1 ( KITAS KE-2 )

Kitas Perpanjangan I (Kitas ke-2) Kitas Perpanjangan I ( Kitas ke-2) Waktu Proses : 25-35 hari ( normal ) 15-25 (spoot) Pengurusan Dokumen Idem dengan KITAS 1 Rekom Kanwil Persyaratan Paspor, Kitas Copy Dokumen Family Register Pasphoto background merah

KITAS BARU ( KITAS KE-1 )

Kitas Baru (Kitas ke-1) Kitas Baru (Kitas ke-1) Waktu Proses : 25-35 hari ( normal ) 15-25 ( spoot) Pengurusan Dokumen VBS KITAS MERP SKLD STM SKKPS SKTT Persyaratan Paspor Surat Nikah Family Register Pasphoto background merah

SIUP

SIUP SIUP - Surat Izin Usaha Perdagangan Waktu Proses : 14 hari kerja Pengurusan Dokumen : Persyaratan : Akta Pendirian Perusahaan; SK Pengesahan; Keterangan Domisili Perusahaan; NPWP Perusahaan; KTP Direktur; Pas Photo Direktur; Peninjauan Lokasi Perusahaan; Photo Lokasi Perusahaan. Dasar Hukum : Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/2/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/2/2007

KANTOR PERWAKILAN ASING

Kantor Perwakilan Asing A. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) - BKPM Waktu Proses: 30 hari kerja Pengurusan Dokumen : Surat Persetujuan Kantor Pewakilan Perusahaan Asing (KPPA); Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP); Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Persyaratan : Akta Perusahaan Holding Company dan Perubahannya; Surat Pernyataan/Penunjukan Perusahaan (Letter of Appointment); Power of Attorney / Surat Kuasa; Paspor / KTP dari Calon Chief of Representative Office; Letter of Statement / Surat Pernyataan bahwa Chief RO tidak bekerja ditempat lain. Dasar Hukum : Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan dan Penanaman Modal B. Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) - Kementerian Perdagangan Waktu Proses: 30 hari kerja *) Surat Sementara Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing; Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP); Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Persyaratan : *) Letter of Intent; Letter of Appointment; Letter of Statement oleh Kepala Kantor Perwakilan; Letter of Statement oleh Holding Company; Surat Rekomendasi/Pengantar dari KBRI setempat; Akta Perusahaan Holding Company yang dilegalisir notaris dan KBRI setempat; Paspor lengkap Kepala Kantor Perwakilan (WNA); KTP Kepala Kantor Perwakilan (WNI); Membayar uang jaminan Rp. 1.000.000,- (WNI) atau Rp. 5.000.000,- (WNA); Curriculum Vitae Kepala Perwakilan Pas Photo Kepala Kantor Perwakilan. Dasar Hukum : Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 10/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing. *) CATATAN: Asumsi Kepala Kantor Perwakilan adalah Warga Negara Indonesia; Harga diluar uang jaminan Rp. 1.000.000,- (WNI) atau Rp. 5.000.000,- (WNA); Apabila Kepala Kantor Perwakilan WNA, jenis dokumen pengurusan dan persyaratan ditambah dengan Izin Kerja WNA yang bersangkutan. C. Perijinan Perwakilan Bdan Usaha Jasa Konstruksi Asing - Kementrian Pekerjaan Umum Waktu Proses: 30 hari kerja Pengurusan Dokumen : Surat Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing; Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP); Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Persyaratan : Akta Perusahaan Holding Company yang dilegalisir notaris dan KBRI setempat; Letter of Intent; Letter of Appointment; Letter of Statement; Surat Rekomendasi/Pengantar dari KBRI setempat/ Kedutaan yang bersangkutan di Jakarta; Membayar uang administrasi sebesar USD 10,000 untuk bidang Konsultasi dan/atau USD 15,000 untuk bidang Pelaksana Konstruksi Curriculum Vitae Kepala Perwakilan; Keterangan Pengalaman perusahaan di bidang Jasa Konstruksi Paspor lengkap Kepala Kantor Perwakilan (WNA); Surat Pengantar / Sponsor untuk WNA KTP Kepala Kantor Perwakilan (WNI); Surat Keterangan Domisili / Keterangan Gedung Dasar Hukum : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 50/PRT/1991 Tentang Perijinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/1991 Tentang Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.

ET-TIMAH BATANGAN

ET Timah Batangan - KP3 Eksportir Terdaftar Timah Batangan - KP3 (ET - Timah Batangan - Kuasa Pertambangan, Pengolahan dan Pemurnian) Harga Rp. ….. Waktu Proses : … hari kerja Pengurusan Dokumen : Eksportir Terdaftar – Timah Batangan KP3 (Kuasa Pertambangan, Pengelohan dan Pemurnian Rekomendasi Gubernur Propinsi Pengekspor Timah Batangan Surat Perjanjian dari Gubernur/Walikota/Bupati sesuai kewenangannya untuk Timah Batangan Persyaratan : Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan; Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya; NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak); Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; TDP (Tanda Daftar Perusahaan); SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) / IUI Izin Usaha Industri / TDI Tanda Daftar Industri; SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA; Rekomendasi Gubernur Propinsi Pengekspor Timah Batangan; Rekomendasi Pemerintah Kuasa Pertambangan Eksploitasi – Timah Batangan Kuasa Pertambangan Eksploitasi; atau Surat Perjanjian dari Gubernur/Walikota/Bupati sesuai kewenangannya untuk Timah Batangan Dasar Hukum Peraturan Menteri Perdagangan 01/M-DAG/PER/1/2007 Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005 Peraturan Menteri Perdagangan 04/M-DAG/PER/1/2007 Ketentuan Ekspor Timah Batangan Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 558/MPP/KEP/12/1998 Ketentuan Umum di Bidang Ekspor

Jumat, 11 Januari 2013

Angka Pengenalan Importir Produsen

APIP - Angka Pengenal Importir Produsen. Waktu Proses: 20 hari kerja. Persyaratan : Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya; SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan Hukum dan HAM; Legalisasi / Pendaftaran Pengadilan Negeri bagi badan hukum CV; Keterangan Domisili Perusahaan (asli) / Legalisir kelurahan; Perjanjian Sewa (min 2 tahun) / Akta Jual Beli dan PBB; NPWP Perusahaan; NPWP Pimpinan/Direksi/Pengurus; PPKP; Surat Izin Usaha Industri (IUI); TDP; KTP Pimpinan/Direksi/Pengurus; Paspor Pimpinan/Direksi/Pengurus; Pas Photo Pimpinan/Direksi/Pengurus uk. 3×4 = 4 lembar (background merah); Surat Referensi Bank Devisa (asli); Foto Copy UUG/HO; Photo Lokasi/Kantor. Dasar Hukum : Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API); Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API).

Nomor Induk Kepabenan

SRP / NIK - Nomor Induk Kepabenan. Waktu Proses : 50 hari kerja. Persyaratan : Surat Ijin Usaha (SIUP/IUT) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Pendaftaran/Izin Prinsip Penanaman Modal/Surat Persetujuan yang dimiliki (SP PMA); Izin Usaha yang dimiliki; Angka Pengenal Importir (API); Surat Keterangan Domisili perusahaan (legalisir kelurahan); Kartu NPWP dan SP-PKP perusahaan; Akte pendirian perusahaan dan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM; Akte perubahan terakhir dan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM; Bukti penguasaan atas tempat usaha (Sertifikat HM/HGB atau Bukti Sewa); Bukti identitas (KTP/KITAS/Paspor) pengurus / penanggung jawab perusahaan (direktur/komisaris atau lainnya); Kartu NPWP pengurus / penanggung jawab perusahaan; Laporan keuangan terakhir (minimal Neraca dan Laporan Rugi Laba); Bagan struktur organisasi perusahaan; Rekening koran perusahaan; Bagan rekening (chart of account) sistem pembukuan perusahaan; Flow Chart, Manual System; Contoh bukti pembukuan (dari Jurnal Umum/Buku Besar/ Subsidiary Legder/lainnya); Ijazah terakhir Manager Akutansi; LHP dan SKP dan Dirjen Pajak, LHA dan DJBC dan Audit KAP; Faktur Pajak yang diterima dan dikeluarakan; Jurnal Pembelian, Jurnal Pengengeluaran kas dan buku besarnya; Jurnal Penjualan, Jurnal Penerimaan Kas dan Buku besarnya; SK Fasilitas Impor (bintek, BKPM, DJBC) dan bukti PIB beserta Purchase Order, Invoice, P/L, B/L, serta rangkaian Bukti pembayaran T/T (apabila sudah ada); Rekapitulasi Impor satu tahun (bila sudah ada). Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.04/2007 Tentang Registrasi Importir; Peraturan Menteri Keuangan No. 220/PMK.04/2008 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.04/2007 Tentang Registrasi Importir;

Nomor Pengenalan Importir Khusus

NPIK - Nomor Pengenal Importir Khusus. Waktu Proses : 7 hari kerja. Pengurusan Dokumen. NPIK untuk: Beras; Jagung; Kedelai; Gula; Textil dan produknya; Sepatu; Elektronika; Mainan Anak. Persyaratan: API-U/P; SIUP atau Izin Industri atau izin teknis lainnya; SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA; Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan; SK Pengesahan Kehakiman dan HAM; TDP; NPWP Perusahaan; Keterangan Domisili Perusahaan; Surat Perjanjian Sewa / Akta Jual Beli; Pas Photo Pimpinan/Direksi/Pengurus; KTP Penanggungjawab Perusahaan; Paspor Penanggungjawab Perusahaan; Agreement Distributorship atau Sales Contract Realisasi Impor. Dasar Hukum. Kep Men Perindustrian dan Perdagangan No. 141/MPP/Kep/3/2002 Tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) ; Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/3/2008 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan ; No. 141/MPP/Kep/3/2002 Tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).

Importir Terdaftar

IT - Importir Terdaftar. Waktu Proses: 10 hari kerja. Pengurusan Dokumen. IT Cakram Optik; IT Bahan Peledak Industri (Komersial); IT Garam; IT Gula – Kristal Putih (Plantation White Sugar); IT Bahan Berbahaya (B2); IT Nitrocellulose (NC); IT Prekursor Non Pharmasi; IT Sakarin Dan Garamnya; IT Minol (Minuman Berakhohol); IT Intan Kasar; IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna; IT Bahan Perusak Lapisan Ozon (IT BPO); IT Produk Tertentu – Elektronika; IT Produk Tertentu – Pakaian Jadi; IT Produk Tertentu – Mainan Anak-Anak; IT Produk Tertentu – Alas Kaki; IT Produk Tertentu – Produk Makanan dan Minuman; IT Besi atau Baja; IT Produk Tertentu – Obat Tradisional dan Herbal; IT Produk Tertentu – Kosmetik. Persyaratan. Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan; Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya; NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak); TDP (Tanda Daftar Perusahaan); API-U (Angka Pengenal Importir Umum); NPIK untuk komoditi tertentu ; SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) / SIUP-MB ; SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA ; Surat Keterangan Asosiasi-asosiasi sesuai produk yang akan diimpor ; Rekomendasi Ditjen terkait (a.l: Dirjen IAK, DirJen ILMTA; Dirjen Hak Kekayaan ; Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Ketua Badan Narkotika Nasional, Badan Reserse Kriminal, Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal), Kepala BPOM, Deptan tentang keputusan Menteri Pertanian, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dll) sesuai produk yang akan diimpor; Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun (Jumlah, Jenis barang, Pos Tarif/HS (10 digit) serta Pelabuhan Tujuan); Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); Kontrak Penjualan; Dasar Hukum . IT Cakram Optik: Peraturan Menteri Perdagangan No. 11/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi; IT Bahan Peledak Industri (Komersial). Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 230/MPP/Kep/7/1997 Tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya; IT Garam Peraturan Menteri Perdagangan 20/M-DAG/PER/9/2005 Tentang Ketentuan Impor Garam; Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/10/2007 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/9/2005 Tentang Ketentuan Impor Garam ; IT Gula – Kristal Putih (Plantation White Sugar). Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 527/MPP/Kep/9/2004 Ketentuan Impor Gula; IT Bahan Berbahaya (B2). Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 254/MPP/KEP/7/2000 Tata Niaga Impor dan Peredaran Bahan Berbahaya Tertentu; IT Nitrocellulose (NC). Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 662/MPP/KEP/10/2003 Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 418/MPP/KEP/6/2003 Tentang Ketentuan Impor Nitro Cellulose (NC) Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 418/MPP/KEP/6/2003 Ketentuan Impor Nitro Cellulose (NC); IT Prekursor Non Pharmasi. Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor; Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 647/MPP/KEP/10/2004 Ketentuan Impor Prekursor; IT Sakarin Dan Garamnya. Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya; Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 478/MPP/KEP/7/2003 Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 230/MPP/KEP/7/1997; IT Minol (Minuman Berakhohol). Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor; Peraturan Menteri Perdagangan 43/M-DAG/PER/9/2009 Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; Peraturan Menteri Perdagangan 53/M-DAG/PER/12/2010 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; IT Intan Kasar. Peraturan Menteri Perdagangan 10/M-DAG/PER/6/2005 Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar; Peraturan Menteri Perdagangan 25/M-DAG/PER/7/2008 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 10/M-DAG/PER/6/2005 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar; IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna. Peraturan Menteri Perdagangan 15/M-DAG/PER/3/2007 Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna; IT Bahan Perusak Lapisan Ozon (IT BPO). Peraturan Menteri Perdagangan 24/M-DAG/PER/6/2006 Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon; Peraturan Menteri Perdagangan 38/M-DAG/PER/10/2010 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2006 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon; IT Produk Tertentu – Elektronika. Peraturan Menteri Perdagangan 57/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Produk Tertentu; IT Produk Tertentu – Pakaian Jadi. Peraturan Menteri Perdagangan 57/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Produk Tertentu; IT Produk Tertentu – Mainan Anak-Anak. Peraturan Menteri Perdagangan 57/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Produk Tertentu; IT Produk Tertentu – Alas Kaki. Peraturan Menteri Perdagangan 57/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Produk Tertentu; IT Produk Tertentu – Produk Makanan dan Minuman. Peraturan Menteri Perdagangan 57/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Produk Tertentu; IT Besi atau Baja. Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Besi atau Baja; IT Produk Tertentu – Obat Tradisional dan Herbal. Peraturan Menteri Perdagangan 57/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Produk Tertentu; IT Produk Tertentu – Kosmetik. Peraturan Menteri Perdagangan 57/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Importir Produsen

IP - Importir Produsen. Waktu Proses: 10 hari kerja Pengurusan Dokumen. IP Tekstil, IP Prekursor Non Pharmasi, IP Gula – Kristal Rafinasi, IP Plastik, IP Garam Iodisasi, IP Pelumas, IP Nitrocellulose (NC), IP Bahan Berbahaya (B2), IP BPO – Non Metil Bromida, IP Limbah Non B3 – Kertas, IP BPO – Metil Bromida, IP Garam Non Iodisasi, IP Limbah Non B3 – Kaca, IP Limbah Non B3 – Skrap Karet, IP Limbah Non B3 – Skrap Logam, IP PCMX / 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol, IP Gula – Kristal Mentah, IP Etilena, IP Beras – Bahan Baku Industri, IP Limbah Non B3 – Plastik, IP Limbah Non B3 – Potongan Kain, IP Besi atau Baja Importir Produsen Besi atau Baja, IP Besi atau Baja Kontraktor KS, Persyaratan. Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan; Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya; NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak); TDP (Tanda Daftar Perusahaan); API-P (Angka Pengenal Importir Produsen); NPIK untuk komoditi tertentu Izin Usaha Industri / Tanda Daftar Industri; SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA; Surat Keterangan Asosiasi-asosiasi sesuai produk yang akan diimpor; Rekomendasi Ditjen terkait (a.l: Dirjen IAK, DirJen ILMTA; Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Ketua Badan Narkotika Nasional, Badan Reserse Kriminal, Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal), Kepala BPOM, Deptan tentang keputusan Menteri Pertanian, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dll) sesuai produk yang akan diimpor; Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun (Jumlah, Jenis barang, Pos Tarif/HS (10 digit) serta Pelabuhan Tujuan); Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); Kapasitas, Rencana produksi dan kebutuhan bahan baku satu tahun produksi; Laporan produksi dan realisasi impor bahan baku 2 (dua) tahun terakhir bagi yang telah berproduksi 2 (dua) tahun atau lebih; Dasar Hukum. IP Tekstil. Peraturan Menteri Perdagangan 23/M-DAG/PER/6/2009 Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil ; Peraturan Menteri Perdagangan 02/M-DAG/PER/1/2010 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk IP Prekursor Non Pharmasi Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 647/MPP/KEP/10/2004 Ketentuan Impor Prekursor. IP Gula - Kristal Rafinasi. Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 527/MPP/Kep/9/2004 Ketentuan Impor Gula. IP Plastik. Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya. IP Garam lodisasi. Peraturan Menteri Perdagangan 20/M-DAG/PER/9/2005 Ketentuan Impor Garam; Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/10/2007 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/9/2005 Tentang Ketentuan Impor Garam; IP Pelumas . Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya; Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 1905 K/34/MEM/2001, No. 426/KMK.01/2001, No. 233/MPP/Kep/7/2001 Ketentuan Impor Pelumas; IP Nitrocellulose (NC). Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 662/MPP/KEP/10/2003 Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 418/MPP/KEP/6/2003 Tentang Ketentuan Impor Nitro Cellulose (NC); Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 418/MPP/KEP/6/2003 Ketentuan Impor Nitro Cellulose (NC); IP Bahan Berbahaya (B2). Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/9/2009 Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya; IP BPO - Non Metil Bromida. IP Limbah Non B3 – Kertas ; Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3); Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor; IP BPO - Metil Bromida. Peraturan Menteri Perdagangan 24/M-DAG/PER/6/2006 Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon; Peraturan Menteri Perdagangan 51/M-DAG/PER/12/2007 Ketentuan Impor Metil Bromida untuk Keperluan Karantina dan Pra Pengapalan; Peraturan Menteri Perdagangan 38/M-DAG/PER/10/2010 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2006 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon. IP Garam Non lodisasi. Peraturan Menteri Perdagangan 20/M-DAG/PER/9/2005 Ketentuan Impor Garam; Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/10/2007 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/9/2005 Tentang Ketentuan Impor Garam; IP Limbah Non B3 - Kaca. Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3); Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor; IP Limbah Non B3 - Skrap Karet. Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3); Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor. IP Limbah Non B3 - Skrap Logam. Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3); Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor; IP PCMX / 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol. Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya; Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 417/MPP/KEP/6/2003 Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997. IP Gula - Kristal Mental . Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 527/MPP/Kep/9/2004 Ketentuan Impor Gula. IP Etilena. Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya. IP Beras - Bahan Baku Industri. Peraturan Menteri Perdagangan 12/M-DAG/PER/4/2008 Ketentuan Impor dan Ekspor Beras. IP Limbah Non B3 - Plastik. Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3); Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor. IP Limbah Non B3 - Potongan Kain. Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3); Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor. IP Besi atau Baja Importir Produsen Besi atau Baja. Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Besi atau Baja. IP Besi atau Baja Kontraktor KKS. Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Besi atau Baja.

APIU-PMA

APIU untuk perusahaan PMA Waktu Proses : 20 hari kerja Persyaratan : Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya; SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan Hukum dan HAM; Keterangan Domisili Perusahaan (asli); Perjanjian Sewa (min 2 tahun) / Akta Jual Beli dan PBB; NPWP Perusahaan NPWP Pimpinan/Direksi/Pengurus; PPKP; SP PMA / Izin Prinsip; TDP; KTP Pimpinan/Direksi/Pengurus; Paspor Pimpinan/Direksi/Pengurus; Pas Photo Pimpinan/Direksi/Pengurus uk. 3×4 = 4 lembar (background merah); Surat Referensi Bank Devisa (asli); Photo Lokasi/Kantor Dasar Hukum : Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal; Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan dan Penanaman Modal; Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API); Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API).

Izin Impor Sementara

Izin Impor Sementara. Waktu Proses: 10 hari kerja. Persyaratan. Akta Pendirian Perush dan Perubahannya; SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan dari Hukum dan HAM; SP PMA/Izin Prinsip/Izin Usaha/IUI atau Izin Teknis lainnya; Keterangan Domisili Perusahaan; NPWP Perusahaan; Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); Daftar Mesin dengan nomer HS; Proforma Invoice; Proforma Packing List; Spesifikasi Teknis (Brosur); Perjanjian Sewa/Pinjam Peralatan Rekomendasi Deperindag (bila barang bukan baru) Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007 Tentang Impor Sementara

APIU - angka Pengenal Importir Umum

APIU - Angka Pengenal Importir Umum. Waktu Proses : 20 hari kerja Persyaratan : Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya; SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan Hukum dan HAM; Legalisasi / Pendaftaran Pengadilan Negeri bagi badan hukum CV Keterangan Domisili Perusahaan (asli); Perjanjian Sewa (min 2 tahun) / Akta Jual Beli dan PBB; NPWP Perusahaan NPWP Pimpinan/Direksi/Pengurus; PPKP; SIUP; TDP; KTP Pimpinan/Direksi/Pengurus; Paspor Pimpinan/Direksi/Pengurus; Pas Photo Pimpinan/Direksi/Pengurus uk. 3×4 = 4 lembar (background merah); Surat Referensi Bank Devisa (asli); Photo Lokasi/Kantor Dasar Hukum : Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API); Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API)

Izin Impor Barang Modal Bukan Baru atau Bekas

Izin Impor Barang Modal Bukan Baru atau Bekas. Waktu Proses : 10 hari kerja Persyaratan : Akta Pendirian Perush dan Perubahannya; SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan dari Hukum dan HAM; SP PMA/Izin Prinsip/Izin Usaha/IUI atau Izin Teknis lainnya; Keterangan Domisili Perusahaan; NPWP Perusahaan; Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); Daftar Mesin dengan nomer HS; Proforma Invoice; Proforma Packing List; Spesifikasi Teknis (Brosur). Dasar Hukum : Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/12/2008 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru