Jumat, 11 Januari 2013

Nomor Induk Kepabenan

SRP / NIK - Nomor Induk Kepabenan. Waktu Proses : 50 hari kerja. Persyaratan : Surat Ijin Usaha (SIUP/IUT) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Pendaftaran/Izin Prinsip Penanaman Modal/Surat Persetujuan yang dimiliki (SP PMA); Izin Usaha yang dimiliki; Angka Pengenal Importir (API); Surat Keterangan Domisili perusahaan (legalisir kelurahan); Kartu NPWP dan SP-PKP perusahaan; Akte pendirian perusahaan dan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM; Akte perubahan terakhir dan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM; Bukti penguasaan atas tempat usaha (Sertifikat HM/HGB atau Bukti Sewa); Bukti identitas (KTP/KITAS/Paspor) pengurus / penanggung jawab perusahaan (direktur/komisaris atau lainnya); Kartu NPWP pengurus / penanggung jawab perusahaan; Laporan keuangan terakhir (minimal Neraca dan Laporan Rugi Laba); Bagan struktur organisasi perusahaan; Rekening koran perusahaan; Bagan rekening (chart of account) sistem pembukuan perusahaan; Flow Chart, Manual System; Contoh bukti pembukuan (dari Jurnal Umum/Buku Besar/ Subsidiary Legder/lainnya); Ijazah terakhir Manager Akutansi; LHP dan SKP dan Dirjen Pajak, LHA dan DJBC dan Audit KAP; Faktur Pajak yang diterima dan dikeluarakan; Jurnal Pembelian, Jurnal Pengengeluaran kas dan buku besarnya; Jurnal Penjualan, Jurnal Penerimaan Kas dan Buku besarnya; SK Fasilitas Impor (bintek, BKPM, DJBC) dan bukti PIB beserta Purchase Order, Invoice, P/L, B/L, serta rangkaian Bukti pembayaran T/T (apabila sudah ada); Rekapitulasi Impor satu tahun (bila sudah ada). Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.04/2007 Tentang Registrasi Importir; Peraturan Menteri Keuangan No. 220/PMK.04/2008 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.04/2007 Tentang Registrasi Importir;

0 komentar:

Posting Komentar