Jumat, 11 Januari 2013

APIU - angka Pengenal Importir Umum

APIU - Angka Pengenal Importir Umum. Waktu Proses : 20 hari kerja Persyaratan : Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya; SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan Hukum dan HAM; Legalisasi / Pendaftaran Pengadilan Negeri bagi badan hukum CV Keterangan Domisili Perusahaan (asli); Perjanjian Sewa (min 2 tahun) / Akta Jual Beli dan PBB; NPWP Perusahaan NPWP Pimpinan/Direksi/Pengurus; PPKP; SIUP; TDP; KTP Pimpinan/Direksi/Pengurus; Paspor Pimpinan/Direksi/Pengurus; Pas Photo Pimpinan/Direksi/Pengurus uk. 3×4 = 4 lembar (background merah); Surat Referensi Bank Devisa (asli); Photo Lokasi/Kantor Dasar Hukum : Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API); Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API)

0 komentar:

Posting Komentar