tag:blogger.com,1999:blog-14021158939446816002024-02-19T03:46:26.197-08:00JASA PENGURUSAN IZIN IMPORPT.PELANGI MEGA GEMILANGhttp://www.blogger.com/profile/09742948379202874206noreply@blogger.comBlogger20125tag:blogger.com,1999:blog-1402115893944681600.post-2201927533877687242013-02-18T21:34:00.004-08:002013-02-18T21:34:46.665-08:00Jasa Pengurusan Kitas -??- PT.PELANGI MEGA GEMILANG<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEin2_0XMpLAv3MJt6hAzbtjtU9i6ku4PItIdv6gX7h6PYXXtJZw-NBV2cx7f7ZZ9cwpJNHI-JdbWa1azrP8tjeciAjrLDUrJDXXkT9AjL92mf0wQU3DA6sbp6sZdqAJK6Ba2L-APHEkEmo/s1600/images.jpeg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="150" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEin2_0XMpLAv3MJt6hAzbtjtU9i6ku4PItIdv6gX7h6PYXXtJZw-NBV2cx7f7ZZ9cwpJNHI-JdbWa1azrP8tjeciAjrLDUrJDXXkT9AjL92mf0wQU3DA6sbp6sZdqAJK6Ba2L-APHEkEmo/s200/images.jpeg" width="200" /></a></div>
<h3>
PENGERTIAN KITAS</h3>
<b>Jasa Pengurusan Kitas</b> adalah salah satu layanan dari PMG.<br />
Sedangkan<b> KITAS</b> adalah Keterangan Ijin Tinggal Sementara untuk Tenaga Kerja Asing. <br />
untuk tenaga kerja asing yang ada di indonesia.<br />
Mereka akan membutuhkan <b>IMTA</b> (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) atau yang biasa disebut <i><b>Working Permit.</b></i><a name='more'></a><br />
<h3>
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1402115893944681600" name="more"></a>PENGERTIAN IMTA </h3>
<br />
Pengertian<b> IMTA</b> itu sendiri adalah surat keputusan yang merupakan
dasar diperbolehkannya seorang Warga Negara Asing untuk bekerja di
perusahaan di Indonesia dengan masa berlaku maximum 1 ( Satu ) tahun dan
dapat diperpanjang.<b> </b><br />
<br />
<b>IMTA</b> diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi
RI dimana pengajuannya berdasarkan bukti pembayaran DPKK ( Dana
Pengembangan Keahlian & Ketrampilan Kerja ) Depnaker yang dibayarkan
sebesar USD 100 / bulan.<br />
<br />
Untuk perpanjangan IMTA, jika hanya dalam satu wilayah kerja maka perpanjangannya diterbitkan oleh <br />
Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi RI dengan wilayah dimana TKA tersebut bekerja.<br />
<br />
<br />
Dokumen ini biasanya merupakan kewajiban dari Perusahaan yang memperkerjakan TKA.<br />
<br />
<br />
<h3>
Persyaratan untuk mendapatkan IMTA dan KITAS adalah :</h3>
<br />
<b>A. Persyaratan dari Perusahaan Sponsor</b><br />
<br />
<ol>
<li>Copy Akte Notaris yang telah disahkan oleh Pejabat terkait;</li>
<li>Copy SIUP;</li>
<li>Copy TDP;</li>
<li>Copy Surat keterangan Domisili Perusahaan;</li>
<li>Copy NPWP Perusahaan;</li>
<li>Copy KTP Direktur;</li>
<li>Bagan Organisasi (didalamnya ada posisi untuk calon TKA);</li>
<li>Copy Kontrak Kerja;</li>
<li>Surat penunjukkan Staf Pendamping untuk TKA;</li>
<li>Copy Surat Wajib Lapor Depnaker untuk mempekerjakan TKA (UU Wajib lapor No.17 tahun 1981);</li>
<li>Surat Sponsor dari perusahaan;</li>
<li>Surat Kuasa pengurusan.</li>
</ol>
<br />
<b>B. Persyaratan yang harus disiapkan oleh WNA / Calon TKA</b><br />
<br />
<ol>
<li>Copy Paspor (Halaman penuh – Cover Depan sampai Cover Belakang)</li>
<li>Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) –> Bahasa Inggris atau Indonesia</li>
<li>Copy Ijazah</li>
<li>Pasphoto ukuran 4×6; 3×4 dan 2×3 masing-masing 6 lembar (latar belakang Merah)</li>
</ol>
<br />
<b>Proses kerja :</b><br />
<br />
Setelah semua dokumen kami terima, kami akan langsung mulai memprosesnya.<br />
Diawali dengan pengurusan Rencana Penempatan TKA, mengurus rekomendasi TA.01<br />
dan mengurus ijin masuk WNA ke Indonesia (Telex Vitas). Proses bagian pertama ini memakan waktu 15 hari kerja.<br />
<br />
Setelah telex VITAS keluar, pihak Imigrasi akan mengirimkan kepada KBRI
di negara yang ditunjuk agar WNA bisa mengurus Visa masuk ke Indonesia
dengan segera. kami sangat merekomendasikan agar VISA segera diurus
setelah telex VITAS keluar<br />
agar surat di KBRI tidak menumpuk. Lama proses tergantung masing-masing KBRI dan pengurusan oleh WNA.<br />
<br />
Setelah VISA didapatkan, agar segera masuk ke Indonesia. Dalam 7 hari setelah Visa keluar,<br />
WNA harus segera melaporkan kedatangannya pada kami agar kami bisa langsung mengurus dokumen lainnya.<br />
<br />
Dokumen selanjutnya yang kami urus adalah <b>IMTA, KITAS</b> dan Blue Book (POA). <br />
Ini akan memakan waktu pengurusan selama 14 hari kerja.<br />
<br />
Selanjutnya kami akan mengurus dokumen lain secara parallel.<br />
<br />
Dokumen tersebut adalah Surat dari Mabes Polri, Surat lapor dari Polres tempat domisili WNA, <br />
SKPPS dan atau SKTT dari Dinas cacatan Sipil setempat. Lama proses ini maksimal 10 hari kerja.<br />
<br />
<br />
<b>Paket dokumen dalam layanan ini adalah sbb :</b><br />
<br />
<ol>
<li>RPTKA;</li>
<li>TA-01;</li>
<li>Vitas/ Telex Visa (Index 312);</li>
<li><b>KITAS</b>;</li>
<li>Buku Biru (POA);</li>
<li>Buku Kuning (SKLD);</li>
<li>STM;</li>
<li>IMTA;</li>
<li>SKTT dan atau SKPPS.</li>
</ol>
<b>Untuk harga pengurusan semua dokumen diatas, silahkan hubungi kami.</b><br />
<br />
Harap informasikan asal WNA, Bidang usaha Sponsor, Lokasi Kerja, Lokasi
Tinggal, Jumlah WNA yang akan diurus, agar kami bisa mengkalkulasi biaya
dengan segera.<br />
<br />
Semua dokumen diatas akan berlaku selama 1 tahun.<br />
<br />
Disamping itu, diwajibkan juga untuk membayar DPKK (Dana Pengembangan
Keahlian dan Keterampilan) ke Kas Negara sebesar USD.1.200,- per TKA per
tahun.PT.PELANGI MEGA GEMILANGhttp://www.blogger.com/profile/09742948379202874206noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1402115893944681600.post-21687574575287644672013-02-14T18:08:00.000-08:002013-02-14T18:08:05.432-08:00Jasa Pengurusan Perizinan Di Bali - Layanan Baru Dari Pmg<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://pmg.co.id/" target="_blank"><img border="0" height="112" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-4ACzO7D3r9eyXkTfIzlHS05Vthyphenhyphenbm_Itm46D9VVInnnLi38MOJE386TUSBWEpc33PgPS2fiBO5iSn_6qrDtsm5fUss_mf_y8J3fGRSSV2uRkiZ4cEq5nO2gkGPOwNpXCx94vOvcKYQA/s200/header-object.png" width="200" /></a></div>
<div>
</div>
<div>
Karena banyaknya permintaan <i>pengurusan jasa perizinan di Bali</i> dari client kami baik lokal maupun asing </div>
<div>
oleh karenanya untuk lebih dapat maksimal melayani client kami , kini kami hadir di Bali :</div>
<ul style="text-align: left;">
<li>- Area Badung
</li>
<li>- Area Denpasar</li>
<li>- Area Gianyar<a name='more'></a></li>
<li>- Area Tabanan</li>
<li>- Area Bangli</li>
<li>- Dan sekitarnya</li>
</ul>
<div>
<br /></div>
<div>
<u><b>Kami menawarkan jasa pengurusan perizinan usaha Anda sebagai berikut :</b></u></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<b>Pengurusan Izin Usaha</b></div>
<div>
-Izin Usaha PT (perseroan terbatas)</div>
<div>
-Izin Usaha CV ( Commanditaire Vennootschap)</div>
<div>
-Izin Usaha UD (usaha Dagang)</div>
<div>
-Izin Usaha PMA (Penanaman Modal Asing)</div>
<div>
-Pengurusan IUT ( izin usaha tetap)</div>
<div>
-Pengurusan IUI (izin usaha Industri) dan TDI</div>
<div>
-Izin usaha BPW (Biro perjalanan Wisata)</div>
<div>
-Pengurusan izin NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)</div>
<div>
-Pengurusan Izin UUG (Undang undang Gangguan) dan HO</div>
<div>
<br /></div>
<div>
<b>Pengurusan Izin Import</b></div>
<div>
-Pengurusan Izin API-U( angka pengenal import umum)</div>
<div>
-Pengurusan Izin APIP (angka pengenal import produsen)</div>
<div>
-Pengurusan Izin APIT (angka pengenal import tetap)</div>
<div>
-Pengurusan Izin SRP (Surat register pabean)</div>
<div>
<br /></div>
<div>
<b>Expatriate</b></div>
<div>
-Visa Extensions</div>
<div>
-Business Licenses</div>
<div>
-Property Documents</div>
<div>
-Legal Marriage</div>
<div>
</div>
<div>
<br /></div>
<div>
<b>Hubungi Kami :</b></div>
<div>
<br /></div>
<div>
PT.PELANGI MEGA GEMILANG</div>
<div>
SME Tower Lt.10</div>
<div>
Jl. Gatot Subroto Kav 94, Jakarta Selatan</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Kantor Cabang Bali</div>
<div>
Jl.Kebo Iwa no.97</div>
<div>
BR. Robokan</div>
<div>
Padang Sambian - Kaja</div>
<div>
Denpasar Barat</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Tel : 021- 46234753, 021-91026354,</div>
<div>
021-37156354.</div>
<div>
Tel & Fax: 021-86901418.</div>
<div>
GSM: 081510111147, 081585529354, 085229817354, 087780881622.</div>
<div>
PIN BB: 2A943033, 22400F74 </div>
<div>
<a href="http://www.pmg.co.id/" target="_blank">www.pmg.co.id</a></div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1402115893944681600.post-68721538057907915342013-02-13T18:53:00.004-08:002013-02-13T18:53:40.790-08:00Jasa Perizinan Di Bali - Layanan Baru dari Pmg<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<a href="http://pmg.co.id/" target="_blank"><strong><img alt="header-object" class="alignnone size-full wp-image-171" data-mce-src="http://aufalblues.files.wordpress.com/2013/02/header-object1.png" height="109" src="http://aufalblues.files.wordpress.com/2013/02/header-object1.png" width="193" /></strong></a><br />
<strong>Biro Jasa Perizinan Di Bali</strong> merupakan layanan baru dari <strong>PT.Pelangi Mega Gemilang</strong> . Dimana pmg yang kantor utamanya ada di Jakarta sekarang telah membuka kantor cabang di Bali ,<img alt="" class="mceWPmore mceItemNoResize" data-mce-src="http://aufalblues.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif" src="http://aufalblues.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif" title="Selebihnya..." /> sehingga memudahkan bagi anda yang ada di Bali dan sekitarnya apabila akan atau ingin mendirikan<em> PT , CV , PMA</em> dan perizinan lainnya bisa langsung menghubungi kantor cabang kami yang ada di Bali .<br />
Bagi anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang layanan apa saja yang ada di pmg . Silahkan klik <i>gambar </i>di atas .</div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1402115893944681600.post-14587420161180573582013-02-01T18:21:00.001-08:002013-02-01T18:21:13.079-08:00CV. Commanditaire Vennootschap<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiX55lYs4K6v6g9mAYqqYb8xur1WsoKn2Eb1WyAnNXcy4fpmrFb64HWxQJxyLsAt2Js1hOr4sGgEGZJZKnSoehRXvH9btJjIGlYg4zTJ-h9Jt_SlBQ-AevhFMCZBrVkYE3o3ztgaa7Rcqs/s1600/cv.jpeg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiX55lYs4K6v6g9mAYqqYb8xur1WsoKn2Eb1WyAnNXcy4fpmrFb64HWxQJxyLsAt2Js1hOr4sGgEGZJZKnSoehRXvH9btJjIGlYg4zTJ-h9Jt_SlBQ-AevhFMCZBrVkYE3o3ztgaa7Rcqs/s1600/cv.jpeg" height="149" width="200" /></a></div>
<h2>
<span style="color: grey; font-size: large;">CV. Commanditaire Vennootschap</span></h2>
<span style="color: black;"><strong>Waktu Proses:</strong> 25 hari kerja</span><br />
<h4>
<span style="color: grey;"> Pengurusan Dokumen :</span></h4>
<ol>
<li><span style="color: black;">Akte Notaris/Pendirian Perusahaan.</span></li>
<li><span style="color: black;">Domisili Usaha.</span></li>
<li><span style="color: black;">NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan.</span></li>
<li><span style="color: black;">Legalisir Pengadilan.</span></li>
<li><span style="color: black;">SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)</span></li>
<li><span style="color: black;">Dan TDP (Tanda Daftar Perdagangan)</span></li>
</ol>
<h4>
<span style="color: grey;"> Persyaratan :</span></h4>
<ol>
<li><span style="color: black;">Foto copy KTP para pendiri.(Minimal 2 orang).</span></li>
<li><span style="color: black;">Foto copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.</span></li>
<li><span style="color: black;">Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa.</span></li>
<li><span style="color: black;">Pas Foto 3X4 = 4 lembar (warna).</span></li>
<li><span style="color: black;">Surat Pengantar R T dan RW</span></li>
</ol>
<h4>
<span style="color: grey;"> Dasar Hukum:</span></h4>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1402115893944681600.post-56531809969803685712013-02-01T17:55:00.002-08:002013-02-01T17:55:23.683-08:00Izin Usaha PPJK<div class="itemFullText">
<span style="color: grey; font-size: large;">Izin Usaha PPJK</span><br />
<span style="color: black;">Waktu Proses : 14 hari kerja</span><br />
<h3>
<span style="color: grey; font-size: medium;"> Pengurusan Dokumen</span></h3>
<h4>
<span style="color: grey; font-size: medium;"> Persyaratan :</span></h4>
<ol>
<li><span style="color: black;">NPWP</span></li>
<li><span style="color: black;">Akte Perusahaan</span></li>
<li><span style="color: black;">SPT PPh tahun terakhir</span></li>
<li><span style="color: black;">Sertifikat Ahli Kepabeanan dari salah satu:</span></li>
</ol>
<div style="padding-left: 60px;">
<span style="color: black;">Pegawainya yang dikeluarkan oleh Badan</span><br /><span style="color: black;">Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK),</span><br /><span style="color: black;">Departemen Keuangan</span></div>
<h4>
<span style="color: grey; font-size: medium;"> Dasar Hukum :</span></h4>
<ol>
<li><span style="color: black;">UU No. 10/1995 · 29, 30 dan 31.</span></li>
<li><span style="color: black;">Keputusan Menteri Keuangan tanggal 24 Desember 701/KMK.05/1996 1996 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.</span></li>
<li><span style="color: black;">Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai tanggal 4 Juni 1997 j.o. Kep-59/BC/1997 Kep-23/BC/1997 tanggal 21
Maret 1997 tentang Jaminan Bagi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.</span></li>
</ol>
</div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1402115893944681600.post-30042166271322536822013-01-31T05:04:00.001-08:002013-01-31T05:04:27.993-08:00ET - Intan KasarET - Intan Kasar
Eksportir Terdaftar Intan Kasar
Harga Rp. …..
Waktu Proses : … hari kerja
Pengurusan Dokumen
Eksportir Terdaftar – Intan Kasar
Rekomendasi Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi – Intan Kasar
Persyaratan
Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan;
Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) / IUI Izin Usaha Industri / TDI Tanda Daftar Industri;
SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA;
Rekomendasi Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi – Intan Kasar
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perdagangan 01/M-DAG/PER/1/2007 Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/
Peraturan Menteri Perdagangan 10/M-DAG/PER/6/2005 Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar
Peraturan Menteri Perdagangan 25/M-DAG/PER/7/2008 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 10/M-DAG/PER/6/2005 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar
Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 558/MPP/KEP/12/1998 Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1402115893944681600.post-19874190462094589812013-01-30T02:36:00.002-08:002013-01-30T02:36:59.450-08:00KITAS PERPANJANGAN 1 ( KITAS KE-2 )
Kitas Perpanjangan I (Kitas ke-2)
Kitas Perpanjangan I ( Kitas ke-2)
Waktu Proses : 25-35 hari ( normal ) 15-25 (spoot)
Pengurusan Dokumen
Idem dengan KITAS 1
Rekom Kanwil
Persyaratan
Paspor, Kitas
Copy Dokumen
Family Register
Pasphoto background merah
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1402115893944681600.post-39542527436407415182013-01-30T02:35:00.001-08:002013-01-30T02:35:55.110-08:00KITAS BARU ( KITAS KE-1 )
Kitas Baru (Kitas ke-1)
Kitas Baru (Kitas ke-1)
Waktu Proses : 25-35 hari ( normal ) 15-25 ( spoot)
Pengurusan Dokumen
VBS
KITAS
MERP
SKLD
STM
SKKPS
SKTT
Persyaratan
Paspor
Surat Nikah
Family Register
Pasphoto background merah
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1402115893944681600.post-64834224929058642922013-01-30T02:33:00.000-08:002013-01-30T02:33:58.649-08:00SIUP
SIUP
SIUP - Surat Izin Usaha Perdagangan
Waktu Proses : 14 hari kerja
Pengurusan Dokumen :
Persyaratan :
Akta Pendirian Perusahaan;
SK Pengesahan;
Keterangan Domisili Perusahaan;
NPWP Perusahaan;
KTP Direktur;
Pas Photo Direktur;
Peninjauan Lokasi Perusahaan;
Photo Lokasi Perusahaan.
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/2/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/2/2007
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1402115893944681600.post-71243380526515536442013-01-30T02:32:00.001-08:002013-01-30T02:32:04.686-08:00KANTOR PERWAKILAN ASING Kantor Perwakilan Asing
A. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) - BKPM
Waktu Proses: 30 hari kerja
Pengurusan Dokumen :
Surat Persetujuan Kantor Pewakilan Perusahaan Asing (KPPA);
Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Persyaratan :
Akta Perusahaan Holding Company dan Perubahannya;
Surat Pernyataan/Penunjukan Perusahaan (Letter of Appointment);
Power of Attorney / Surat Kuasa;
Paspor / KTP dari Calon Chief of Representative Office;
Letter of Statement / Surat Pernyataan bahwa Chief RO tidak bekerja ditempat lain.
Dasar Hukum :
Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan dan Penanaman Modal
B. Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) - Kementerian Perdagangan
Waktu Proses: 30 hari kerja *)
Surat Sementara Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing;
Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Persyaratan : *)
Letter of Intent;
Letter of Appointment;
Letter of Statement oleh Kepala Kantor Perwakilan;
Letter of Statement oleh Holding Company;
Surat Rekomendasi/Pengantar dari KBRI setempat;
Akta Perusahaan Holding Company yang dilegalisir notaris dan KBRI setempat;
Paspor lengkap Kepala Kantor Perwakilan (WNA);
KTP Kepala Kantor Perwakilan (WNI);
Membayar uang jaminan Rp. 1.000.000,- (WNI) atau Rp. 5.000.000,- (WNA);
Curriculum Vitae Kepala Perwakilan
Pas Photo Kepala Kantor Perwakilan.
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 10/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.
*) CATATAN:
Asumsi Kepala Kantor Perwakilan adalah Warga Negara Indonesia;
Harga diluar uang jaminan Rp. 1.000.000,- (WNI) atau Rp. 5.000.000,- (WNA);
Apabila Kepala Kantor Perwakilan WNA, jenis dokumen pengurusan dan persyaratan ditambah dengan Izin Kerja WNA yang bersangkutan.
C. Perijinan Perwakilan Bdan Usaha Jasa Konstruksi Asing - Kementrian Pekerjaan Umum
Waktu Proses: 30 hari kerja
Pengurusan Dokumen :
Surat Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing;
Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Persyaratan :
Akta Perusahaan Holding Company yang dilegalisir notaris dan KBRI setempat;
Letter of Intent;
Letter of Appointment;
Letter of Statement;
Surat Rekomendasi/Pengantar dari KBRI setempat/ Kedutaan yang bersangkutan di Jakarta;
Membayar uang administrasi sebesar USD 10,000 untuk bidang Konsultasi dan/atau USD 15,000 untuk bidang Pelaksana Konstruksi
Curriculum Vitae Kepala Perwakilan;
Keterangan Pengalaman perusahaan di bidang Jasa Konstruksi
Paspor lengkap Kepala Kantor Perwakilan (WNA);
Surat Pengantar / Sponsor untuk WNA
KTP Kepala Kantor Perwakilan (WNI);
Surat Keterangan Domisili / Keterangan Gedung
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 50/PRT/1991 Tentang Perijinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/1991 Tentang Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1402115893944681600.post-57016304895132228442013-01-30T02:30:00.000-08:002013-01-30T02:30:06.171-08:00ET-TIMAH BATANGANET Timah Batangan - KP3
Eksportir Terdaftar Timah Batangan - KP3 (ET - Timah Batangan - Kuasa Pertambangan, Pengolahan dan Pemurnian)
Harga Rp. …..
Waktu Proses : … hari kerja
Pengurusan Dokumen :
Eksportir Terdaftar – Timah Batangan KP3 (Kuasa Pertambangan, Pengelohan dan Pemurnian
Rekomendasi Gubernur Propinsi Pengekspor Timah Batangan
Surat Perjanjian dari Gubernur/Walikota/Bupati sesuai kewenangannya untuk Timah Batangan
Persyaratan :
Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan;
Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) / IUI Izin Usaha Industri / TDI Tanda Daftar Industri;
SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA;
Rekomendasi Gubernur Propinsi Pengekspor Timah Batangan;
Rekomendasi Pemerintah Kuasa Pertambangan Eksploitasi – Timah Batangan Kuasa Pertambangan Eksploitasi; atau
Surat Perjanjian dari Gubernur/Walikota/Bupati sesuai kewenangannya untuk Timah Batangan
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perdagangan 01/M-DAG/PER/1/2007 Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005
Peraturan Menteri Perdagangan 04/M-DAG/PER/1/2007 Ketentuan Ekspor Timah Batangan
Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 558/MPP/KEP/12/1998 Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1402115893944681600.post-25254860054103976432013-01-11T20:11:00.000-08:002013-01-11T20:11:07.926-08:00Angka Pengenalan Importir Produsen
APIP - Angka Pengenal Importir Produsen.
Waktu Proses: 20 hari kerja.
Persyaratan :
Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan Hukum dan HAM;
Legalisasi / Pendaftaran Pengadilan Negeri bagi badan hukum CV;
Keterangan Domisili Perusahaan (asli) / Legalisir kelurahan;
Perjanjian Sewa (min 2 tahun) / Akta Jual Beli dan PBB;
NPWP Perusahaan;
NPWP Pimpinan/Direksi/Pengurus;
PPKP;
Surat Izin Usaha Industri (IUI);
TDP;
KTP Pimpinan/Direksi/Pengurus;
Paspor Pimpinan/Direksi/Pengurus;
Pas Photo Pimpinan/Direksi/Pengurus uk. 3×4 = 4 lembar (background merah);
Surat Referensi Bank Devisa (asli);
Foto Copy UUG/HO;
Photo Lokasi/Kantor.
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API);
Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API).
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1402115893944681600.post-74158117382485524412013-01-11T20:09:00.001-08:002013-01-11T20:09:37.320-08:00Nomor Induk Kepabenan
SRP / NIK - Nomor Induk Kepabenan.
Waktu Proses : 50 hari kerja.
Persyaratan :
Surat Ijin Usaha (SIUP/IUT) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Pendaftaran/Izin Prinsip Penanaman Modal/Surat Persetujuan yang dimiliki (SP PMA);
Izin Usaha yang dimiliki;
Angka Pengenal Importir (API);
Surat Keterangan Domisili perusahaan (legalisir kelurahan);
Kartu NPWP dan SP-PKP perusahaan;
Akte pendirian perusahaan dan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM;
Akte perubahan terakhir dan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM;
Bukti penguasaan atas tempat usaha (Sertifikat HM/HGB atau Bukti Sewa);
Bukti identitas (KTP/KITAS/Paspor) pengurus / penanggung jawab perusahaan (direktur/komisaris atau lainnya);
Kartu NPWP pengurus / penanggung jawab perusahaan;
Laporan keuangan terakhir (minimal Neraca dan Laporan Rugi Laba);
Bagan struktur organisasi perusahaan;
Rekening koran perusahaan;
Bagan rekening (chart of account) sistem pembukuan perusahaan;
Flow Chart, Manual System;
Contoh bukti pembukuan (dari Jurnal Umum/Buku Besar/ Subsidiary Legder/lainnya);
Ijazah terakhir Manager Akutansi;
LHP dan SKP dan Dirjen Pajak, LHA dan DJBC dan Audit KAP; Faktur Pajak yang diterima dan dikeluarakan;
Jurnal Pembelian, Jurnal Pengengeluaran kas dan buku besarnya;
Jurnal Penjualan, Jurnal Penerimaan Kas dan Buku besarnya;
SK Fasilitas Impor (bintek, BKPM, DJBC) dan bukti PIB beserta Purchase Order, Invoice, P/L, B/L, serta rangkaian Bukti pembayaran T/T (apabila sudah ada);
Rekapitulasi Impor satu tahun (bila sudah ada).
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.04/2007 Tentang Registrasi Importir;
Peraturan Menteri Keuangan No. 220/PMK.04/2008 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.04/2007 Tentang Registrasi Importir;
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1402115893944681600.post-8328746015308758302013-01-11T20:07:00.001-08:002013-01-11T20:07:55.333-08:00Nomor Pengenalan Importir KhususNPIK - Nomor Pengenal Importir Khusus.
Waktu Proses : 7 hari kerja.
Pengurusan Dokumen.
NPIK untuk:
Beras;
Jagung;
Kedelai;
Gula;
Textil dan produknya;
Sepatu;
Elektronika;
Mainan Anak.
Persyaratan:
API-U/P;
SIUP atau Izin Industri atau izin teknis lainnya;
SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA;
Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan;
SK Pengesahan Kehakiman dan HAM;
TDP;
NPWP Perusahaan;
Keterangan Domisili Perusahaan;
Surat Perjanjian Sewa / Akta Jual Beli;
Pas Photo Pimpinan/Direksi/Pengurus;
KTP Penanggungjawab Perusahaan;
Paspor Penanggungjawab Perusahaan;
Agreement Distributorship atau Sales Contract
Realisasi Impor.
Dasar Hukum.
Kep Men Perindustrian dan Perdagangan No. 141/MPP/Kep/3/2002 Tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) ;
Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/3/2008 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan ;
No. 141/MPP/Kep/3/2002 Tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1402115893944681600.post-84756681987490044562013-01-11T20:04:00.000-08:002013-01-11T20:04:52.632-08:00Importir Terdaftar IT - Importir Terdaftar.
Waktu Proses: 10 hari kerja.
Pengurusan Dokumen.
IT Cakram Optik;
IT Bahan Peledak Industri (Komersial);
IT Garam;
IT Gula – Kristal Putih (Plantation White Sugar);
IT Bahan Berbahaya (B2);
IT Nitrocellulose (NC);
IT Prekursor Non Pharmasi;
IT Sakarin Dan Garamnya;
IT Minol (Minuman Berakhohol);
IT Intan Kasar;
IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna;
IT Bahan Perusak Lapisan Ozon (IT BPO);
IT Produk Tertentu – Elektronika;
IT Produk Tertentu – Pakaian Jadi;
IT Produk Tertentu – Mainan Anak-Anak;
IT Produk Tertentu – Alas Kaki;
IT Produk Tertentu – Produk Makanan dan Minuman;
IT Besi atau Baja;
IT Produk Tertentu – Obat Tradisional dan Herbal;
IT Produk Tertentu – Kosmetik.
Persyaratan.
Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan;
Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
API-U (Angka Pengenal Importir Umum);
NPIK untuk komoditi tertentu ;
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) / SIUP-MB ;
SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA ;
Surat Keterangan Asosiasi-asosiasi sesuai produk yang akan diimpor ;
Rekomendasi Ditjen terkait (a.l: Dirjen IAK, DirJen ILMTA; Dirjen Hak Kekayaan ; Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Ketua Badan Narkotika Nasional, Badan Reserse Kriminal, Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal), Kepala BPOM, Deptan tentang keputusan Menteri Pertanian, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dll) sesuai produk yang akan diimpor;
Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun (Jumlah, Jenis barang, Pos Tarif/HS (10 digit) serta Pelabuhan Tujuan);
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
Kontrak Penjualan;
Dasar Hukum .
IT Cakram Optik:
Peraturan Menteri Perdagangan No. 11/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi;
IT Bahan Peledak Industri (Komersial).
Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 230/MPP/Kep/7/1997 Tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya;
IT Garam
Peraturan Menteri Perdagangan 20/M-DAG/PER/9/2005 Tentang Ketentuan Impor Garam;
Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/10/2007 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/9/2005 Tentang Ketentuan Impor Garam ;
IT Gula – Kristal Putih (Plantation White Sugar).
Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 527/MPP/Kep/9/2004 Ketentuan Impor Gula;
IT Bahan Berbahaya (B2).
Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 254/MPP/KEP/7/2000 Tata Niaga Impor dan Peredaran Bahan Berbahaya Tertentu;
IT Nitrocellulose (NC).
Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 662/MPP/KEP/10/2003 Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 418/MPP/KEP/6/2003 Tentang Ketentuan Impor Nitro Cellulose (NC) Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 418/MPP/KEP/6/2003 Ketentuan Impor Nitro Cellulose (NC);
IT Prekursor Non Pharmasi.
Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor;
Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 647/MPP/KEP/10/2004 Ketentuan Impor Prekursor;
IT Sakarin Dan Garamnya.
Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya;
Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 478/MPP/KEP/7/2003 Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 230/MPP/KEP/7/1997;
IT Minol (Minuman Berakhohol).
Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor;
Peraturan Menteri Perdagangan 43/M-DAG/PER/9/2009 Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
Peraturan Menteri Perdagangan 53/M-DAG/PER/12/2010 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
IT Intan Kasar.
Peraturan Menteri Perdagangan 10/M-DAG/PER/6/2005 Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar;
Peraturan Menteri Perdagangan 25/M-DAG/PER/7/2008 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 10/M-DAG/PER/6/2005 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar;
IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna.
Peraturan Menteri Perdagangan 15/M-DAG/PER/3/2007 Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna;
IT Bahan Perusak Lapisan Ozon (IT BPO).
Peraturan Menteri Perdagangan 24/M-DAG/PER/6/2006 Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon;
Peraturan Menteri Perdagangan 38/M-DAG/PER/10/2010 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2006 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon;
IT Produk Tertentu – Elektronika.
Peraturan Menteri Perdagangan 57/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Produk Tertentu;
IT Produk Tertentu – Pakaian Jadi.
Peraturan Menteri Perdagangan 57/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Produk Tertentu;
IT Produk Tertentu – Mainan Anak-Anak.
Peraturan Menteri Perdagangan 57/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Produk Tertentu;
IT Produk Tertentu – Alas Kaki.
Peraturan Menteri Perdagangan 57/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Produk Tertentu;
IT Produk Tertentu – Produk Makanan dan Minuman.
Peraturan Menteri Perdagangan 57/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Produk Tertentu;
IT Besi atau Baja.
Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Besi atau Baja;
IT Produk Tertentu – Obat Tradisional dan Herbal.
Peraturan Menteri Perdagangan 57/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Produk Tertentu;
IT Produk Tertentu – Kosmetik.
Peraturan Menteri Perdagangan 57/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Produk Tertentu.
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1402115893944681600.post-38100351005886996482013-01-11T19:57:00.000-08:002013-01-11T19:57:49.577-08:00Importir Produsen
IP - Importir Produsen.
Waktu Proses: 10 hari kerja
Pengurusan Dokumen.
IP Tekstil,
IP Prekursor Non Pharmasi,
IP Gula – Kristal Rafinasi,
IP Plastik,
IP Garam Iodisasi,
IP Pelumas,
IP Nitrocellulose (NC),
IP Bahan Berbahaya (B2),
IP BPO – Non Metil Bromida,
IP Limbah Non B3 – Kertas,
IP BPO – Metil Bromida,
IP Garam Non Iodisasi,
IP Limbah Non B3 – Kaca,
IP Limbah Non B3 – Skrap Karet,
IP Limbah Non B3 – Skrap Logam,
IP PCMX / 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol,
IP Gula – Kristal Mentah,
IP Etilena,
IP Beras – Bahan Baku Industri,
IP Limbah Non B3 – Plastik,
IP Limbah Non B3 – Potongan Kain,
IP Besi atau Baja Importir Produsen Besi atau Baja,
IP Besi atau Baja Kontraktor KS,
Persyaratan.
Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan;
Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
API-P (Angka Pengenal Importir Produsen);
NPIK untuk komoditi tertentu
Izin Usaha Industri / Tanda Daftar Industri;
SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA;
Surat Keterangan Asosiasi-asosiasi sesuai produk yang akan diimpor;
Rekomendasi Ditjen terkait (a.l: Dirjen IAK, DirJen ILMTA; Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Ketua Badan Narkotika Nasional, Badan Reserse Kriminal, Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal), Kepala BPOM, Deptan tentang keputusan Menteri Pertanian, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dll) sesuai produk yang akan diimpor;
Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun (Jumlah, Jenis barang, Pos Tarif/HS (10 digit) serta Pelabuhan Tujuan);
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
Kapasitas, Rencana produksi dan kebutuhan bahan baku satu tahun produksi;
Laporan produksi dan realisasi impor bahan baku 2 (dua) tahun terakhir bagi yang telah berproduksi 2 (dua) tahun atau lebih;
Dasar Hukum.
IP Tekstil.
Peraturan Menteri Perdagangan 23/M-DAG/PER/6/2009 Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil ;
Peraturan Menteri Perdagangan 02/M-DAG/PER/1/2010 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk
IP Prekursor Non Pharmasi
Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 647/MPP/KEP/10/2004 Ketentuan Impor Prekursor.
IP Gula - Kristal Rafinasi.
Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 527/MPP/Kep/9/2004 Ketentuan Impor Gula.
IP Plastik.
Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya.
IP Garam lodisasi.
Peraturan Menteri Perdagangan 20/M-DAG/PER/9/2005 Ketentuan Impor Garam;
Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/10/2007 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/9/2005 Tentang Ketentuan Impor Garam;
IP Pelumas .
Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya;
Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 1905 K/34/MEM/2001, No. 426/KMK.01/2001, No. 233/MPP/Kep/7/2001 Ketentuan Impor Pelumas;
IP Nitrocellulose (NC).
Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 662/MPP/KEP/10/2003 Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 418/MPP/KEP/6/2003 Tentang Ketentuan Impor Nitro Cellulose (NC);
Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 418/MPP/KEP/6/2003 Ketentuan Impor Nitro Cellulose (NC);
IP Bahan Berbahaya (B2).
Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/9/2009 Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya;
IP BPO - Non Metil Bromida.
IP Limbah Non B3 – Kertas ; Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3);
Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor;
IP BPO - Metil Bromida.
Peraturan Menteri Perdagangan 24/M-DAG/PER/6/2006 Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon;
Peraturan Menteri Perdagangan 51/M-DAG/PER/12/2007 Ketentuan Impor Metil Bromida untuk Keperluan Karantina dan Pra Pengapalan;
Peraturan Menteri Perdagangan 38/M-DAG/PER/10/2010 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2006 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon.
IP Garam Non lodisasi.
Peraturan Menteri Perdagangan 20/M-DAG/PER/9/2005 Ketentuan Impor Garam;
Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/10/2007 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/9/2005 Tentang Ketentuan Impor Garam;
IP Limbah Non B3 - Kaca.
Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3);
Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor;
IP Limbah Non B3 - Skrap Karet.
Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3);
Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor.
IP Limbah Non B3 - Skrap Logam.
Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3);
Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor;
IP PCMX / 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol.
Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya;
Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 417/MPP/KEP/6/2003 Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997.
IP Gula - Kristal Mental .
Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 527/MPP/Kep/9/2004 Ketentuan Impor Gula.
IP Etilena.
Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya.
IP Beras - Bahan Baku Industri.
Peraturan Menteri Perdagangan 12/M-DAG/PER/4/2008 Ketentuan Impor dan Ekspor Beras.
IP Limbah Non B3 - Plastik.
Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3);
Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor.
IP Limbah Non B3 - Potongan Kain.
Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3);
Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor.
IP Besi atau Baja Importir Produsen Besi atau Baja.
Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Besi atau Baja.
IP Besi atau Baja Kontraktor KKS.
Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Besi atau Baja.
Unknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-1402115893944681600.post-41201666563817089862013-01-11T19:48:00.000-08:002013-01-11T19:48:08.378-08:00APIU-PMAAPIU untuk perusahaan PMA
Waktu Proses : 20 hari kerja
Persyaratan :
Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan Hukum dan HAM;
Keterangan Domisili Perusahaan (asli);
Perjanjian Sewa (min 2 tahun) / Akta Jual Beli dan PBB;
NPWP Perusahaan
NPWP Pimpinan/Direksi/Pengurus;
PPKP;
SP PMA / Izin Prinsip;
TDP;
KTP Pimpinan/Direksi/Pengurus;
Paspor Pimpinan/Direksi/Pengurus;
Pas Photo Pimpinan/Direksi/Pengurus uk. 3×4 = 4 lembar (background merah);
Surat Referensi Bank Devisa (asli);
Photo Lokasi/Kantor
Dasar Hukum :
Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal;
Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan dan Penanaman Modal;
Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API);
Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API).
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1402115893944681600.post-69797347627687443372013-01-11T19:43:00.000-08:002013-01-11T19:43:19.823-08:00Izin Impor Sementara
Izin Impor Sementara.
Waktu Proses: 10 hari kerja.
Persyaratan.
Akta Pendirian Perush dan Perubahannya;
SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan dari Hukum dan HAM;
SP PMA/Izin Prinsip/Izin Usaha/IUI atau Izin Teknis lainnya;
Keterangan Domisili Perusahaan;
NPWP Perusahaan;
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
Daftar Mesin dengan nomer HS;
Proforma Invoice;
Proforma Packing List;
Spesifikasi Teknis (Brosur);
Perjanjian Sewa/Pinjam Peralatan
Rekomendasi Deperindag (bila barang bukan baru)
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007 Tentang Impor Sementara
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1402115893944681600.post-72857569555737153832013-01-11T08:40:00.000-08:002013-01-11T08:40:04.869-08:00APIU - angka Pengenal Importir Umum APIU - Angka Pengenal Importir Umum.
Waktu Proses : 20 hari kerja
Persyaratan :
Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan Hukum dan HAM;
Legalisasi / Pendaftaran Pengadilan Negeri bagi badan hukum CV
Keterangan Domisili Perusahaan (asli);
Perjanjian Sewa (min 2 tahun) / Akta Jual Beli dan PBB;
NPWP Perusahaan
NPWP Pimpinan/Direksi/Pengurus;
PPKP;
SIUP;
TDP;
KTP Pimpinan/Direksi/Pengurus;
Paspor Pimpinan/Direksi/Pengurus;
Pas Photo Pimpinan/Direksi/Pengurus uk. 3×4 = 4 lembar (background merah);
Surat Referensi Bank Devisa (asli);
Photo Lokasi/Kantor
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API);
Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API)
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1402115893944681600.post-39920734500510404362013-01-11T08:37:00.000-08:002013-01-11T08:37:12.387-08:00Izin Impor Barang Modal Bukan Baru atau Bekas
Izin Impor Barang Modal Bukan Baru atau Bekas.
Waktu Proses : 10 hari kerja
Persyaratan :
Akta Pendirian Perush dan Perubahannya;
SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan dari Hukum dan HAM;
SP PMA/Izin Prinsip/Izin Usaha/IUI atau Izin Teknis lainnya;
Keterangan Domisili Perusahaan;
NPWP Perusahaan;
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
Daftar Mesin dengan nomer HS;
Proforma Invoice;
Proforma Packing List;
Spesifikasi Teknis (Brosur).
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/12/2008 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
Unknownnoreply@blogger.com0