Selamat Datang di Blog kami , Semoga Bisa Bermanfaat Untuk Anda.

PMG adalah perusahaan yang menyediakan multi layanan yang khusus didirikan untuk membantu perusahaan lokal dan internasional dalam hal pengurusan dokumen perusahaan dan fasilitas perusahaan , investasi asing dan investasi dalam negeri , dokumen perizinan tenaga kerja asing, konsultan bisnis dan management, jasa ekspor-inpor, werehouse, land transportation, dan air, cargo project.

Senin, 18 Februari 2013

Jasa Pengurusan Kitas -??- PT.PELANGI MEGA GEMILANG


PENGERTIAN KITAS

Jasa Pengurusan Kitas adalah salah satu layanan dari PMG.
Sedangkan KITAS adalah Keterangan Ijin Tinggal Sementara untuk Tenaga Kerja Asing.
untuk tenaga kerja asing yang ada di indonesia.
Mereka akan membutuhkan IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) atau yang biasa disebut Working Permit.

Kamis, 14 Februari 2013

Jasa Pengurusan Perizinan Di Bali - Layanan Baru Dari Pmg

 
Karena banyaknya permintaan pengurusan jasa perizinan di Bali dari client kami baik lokal maupun asing 
oleh karenanya untuk lebih dapat maksimal melayani client kami , kini kami hadir di Bali :
  • - Area Badung
  • - Area Denpasar
  • - Area Gianyar

Rabu, 13 Februari 2013

Jasa Perizinan Di Bali - Layanan Baru dari Pmg

header-object
Biro Jasa Perizinan Di Bali merupakan layanan baru dari PT.Pelangi Mega Gemilang . Dimana pmg yang kantor utamanya ada di Jakarta sekarang  telah membuka kantor cabang di Bali , sehingga memudahkan bagi anda yang ada di Bali dan sekitarnya apabila akan atau ingin mendirikan PT , CV , PMA dan perizinan lainnya bisa langsung menghubungi kantor cabang kami yang ada di Bali .
Bagi anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang layanan apa saja yang ada di pmg . Silahkan klik gambar di atas .

Jumat, 01 Februari 2013

CV. Commanditaire Vennootschap

CV. Commanditaire Vennootschap

Waktu Proses: 25 hari kerja

 Pengurusan Dokumen :

  1. Akte Notaris/Pendirian Perusahaan.
  2. Domisili Usaha.
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan.
  4. Legalisir Pengadilan.
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. Dan TDP (Tanda Daftar Perdagangan)

 Persyaratan :

  1. Foto copy KTP para pendiri.(Minimal 2 orang).
  2. Foto copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
  3. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa.
  4. Pas Foto 3X4 = 4 lembar (warna).
  5. Surat Pengantar R T dan RW

 Dasar Hukum:

Izin Usaha PPJK

Izin Usaha PPJK
Waktu Proses : 14 hari kerja

 Pengurusan Dokumen

 Persyaratan :

  1. NPWP
  2. Akte Perusahaan
  3. SPT PPh tahun terakhir
  4. Sertifikat Ahli Kepabeanan dari salah satu:
Pegawainya yang dikeluarkan oleh Badan
Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK),
Departemen Keuangan

 Dasar Hukum :

  1. UU No. 10/1995 · 29, 30 dan 31.
  2. Keputusan Menteri Keuangan tanggal 24 Desember 701/KMK.05/1996 1996 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tanggal 4 Juni 1997 j.o. Kep-59/BC/1997 Kep-23/BC/1997 tanggal 21 Maret 1997 tentang Jaminan Bagi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.